Pedoman Pembangunan Zona Integritas - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang

Breaking

Sabtu, 04 Juni 2016

Pedoman Pembangunan Zona Integritas



Pelaksanaan reformasi birokrasi pada seluruh instansi pemerintah diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik dengan 3 (tiga) indikator utama, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk percepatan pencapain indikator utama tersebut adalah dengan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Berikut penjelasan dan pedoman pembangunan zona integritas

Zona Integritas atau disingkat dengan ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.  Predikat tersebut didapat dengan melalui beberapa tahapan dalam pembangunan zona integritas.

Langkah-langkah pedoman ini sesuai dengan PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Satu tahapan pertama dalam pembangunan zona integritas adalah dengan pencanangan zona integritas melalui deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah yang menyatakan bahwa instansinya telah siap untuk membangun Zona Integritas. Salah satu syarat untuk pencanangan pembangunan zona integritas adalah dimana pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas secara terbuka dapat dilakukan bersama-sama, bagi instansi pusat yang berada di bawah koordinasi Kementerian dapat dilakukan bersama-bersama. Sedangkan bagi instansi daerah dapat dilakukan oleh kabupaten/kota bersama-bersama dalam satu provinsi.
Langkah kedua adalah pencanangan pembangunan zona integritas adalah proses pembangunan zona integritas. pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK). Penjelasan terkait WBK dan WBBK dapat dilihat ditulisan ini.

Unit yang dipilih memperhatikan beberapa syarat, yakni :
  1. Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
  2. Mengelola sumber daya yang cukup besar;
  3. Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.
Setelah unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM ditetapkan, maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah menentukan komponen-komponen yang harus dibangun. Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Di bawah ini adalah gambar yang menunjukkan hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen.


Melalui model tersebut dapat diuraikan bahwa program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan dari program-program komponen pengungkit tersebutlah yang menjadi tahap ketiga dalam pembangunan zona integritas.

1. Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

2. Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

3. Penataan Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

5. Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Sumber  : http://pemerintah.net/pedoman-pembangunan-zona-integritas/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar