Pelaksanaan reformasi birokrasi pada seluruh instansi
pemerintah diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik dengan 3
(tiga) indikator utama, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan
bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Untuk percepatan pencapain indikator utama tersebut adalah dengan program reformasi birokrasi pada unit
kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Berikut penjelasan dan pedoman
pembangunan zona integritas
Zona Integritas atau disingkat dengan ZI merupakan
predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi,
khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. Predikat tersebut didapat dengan melalui beberapa tahapan dalam
pembangunan zona integritas.
Langkah-langkah pedoman ini sesuai dengan PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Satu tahapan pertama dalam pembangunan zona
integritas adalah dengan pencanangan zona integritas melalui
deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah yang menyatakan
bahwa instansinya telah siap untuk membangun Zona Integritas. Salah satu syarat
untuk pencanangan pembangunan zona integritas adalah dimana pimpinan dan
seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta
Integritas.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas secara terbuka
dapat dilakukan bersama-sama, bagi instansi pusat yang berada di bawah
koordinasi Kementerian dapat dilakukan bersama-bersama. Sedangkan bagi instansi
daerah dapat dilakukan oleh kabupaten/kota bersama-bersama dalam satu provinsi.
Langkah kedua adalah pencanangan pembangunan zona
integritas adalah proses pembangunan zona integritas. pimpinan instansi
pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai
Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK). Penjelasan terkait WBK dan WBBK dapat dilihat
ditulisan ini.
Unit yang dipilih memperhatikan beberapa syarat, yakni
:
- Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
- Mengelola sumber daya yang cukup besar;
- Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.
Melalui model tersebut dapat diuraikan bahwa program
Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan
Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan
publik. Pelaksanaan dari program-program komponen pengungkit tersebutlah yang
menjadi tahap ketiga dalam pembangunan zona integritas.
1. Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara
sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta
budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun,
menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona
integritas.
2. Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas,
efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
3. Penataan Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk
meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban
suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
5. Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing
instansi pemerintah.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan
suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada
masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan
masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan
untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan
masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.Sumber : http://pemerintah.net/pedoman-pembangunan-zona-integritas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar