Kantor Kesehatan
Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di
Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. KKP
Kelas II Panjang merupakan
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II yang Kantor Induknya berada di Wilayah
Pelabuhan Panjang Lampung. Sesuai dengan Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan
Atas Permenkes Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang meliputi :
1.
Bandar Udara Internasional Radin Inten II
2.
Pelabuhan
Laut Bakauheni
3.
Pelabuhan
Laut Teluk Semangka
4.
Pelabuhan
Laut Rawajitu.
Dari wilayah kerja bandara/pelabuhan tersebut diatas, mempunyai kegiatan
kepelabuhan yang berbeda, yaitu :
1.
Pelabuhan
Panjang dan Rawajitu sebagai pelabuhan konvensional, cargo dan peti kemas.
2.
Pelabuhan
Teluk Semangka sebagai Pelabuhan Khusus (Pelsus) tanker bahan bakar minyak.
3.
Pelabuhan
Bakauheni sebagai pelabuhan penyeberangan/penumpang yang menghubungkan antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
4.
Bandara
Radin Inten II Branti merupakan Bandar Udara yang baru berkembang menjadi internasional
Visi dan Misi
Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang memiliki visi ”Masyarakat
Sehat Yang Mandiri Dan Berkeadilan”.
Untuk mencapai masyarakat sehat dan mandiri dan berkeadilan ditempuh melalui misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat
madani.
2. Melindungi kesehatan masyarakat
dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna,merata,bermutu, dan
berkeadilan.
3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan.
4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus