PROFIL KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II PANJANG - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang

Breaking

Senin, 25 Mei 2015

PROFIL KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II PANJANG

                                                                                                                                       
Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. KKP Kelas II Panjang merupakan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II yang Kantor Induknya berada di Wilayah Pelabuhan Panjang Lampung. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang meliputi  :
1.    Bandar Udara Internasional Radin Inten II
2.    Pelabuhan Laut Bakauheni
3.    Pelabuhan Laut Teluk Semangka
4.    Pelabuhan Laut Rawajitu.

            Dari wilayah kerja bandara/pelabuhan tersebut diatas, mempunyai kegiatan kepelabuhan yang berbeda, yaitu :
1.    Pelabuhan Panjang dan Rawajitu sebagai pelabuhan konvensional, cargo dan peti kemas.
2.    Pelabuhan Teluk Semangka sebagai Pelabuhan Khusus (Pelsus) tanker bahan bakar minyak.
3.    Pelabuhan Bakauheni sebagai pelabuhan penyeberangan/penumpang yang menghubungkan antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
4.    Bandara Radin Inten II Branti merupakan Bandar Udara yang baru berkembang menjadi internasional


Visi dan Misi

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang memiliki visi ”Masyarakat Sehat Yang Mandiri Dan Berkeadilan”.

Untuk mencapai masyarakat sehat dan mandiri dan berkeadilan ditempuh melalui misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna,merata,bermutu, dan berkeadilan.
3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan. 
4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.



1 komentar: